Pertanyaan:
Bagaimana hukum mendatangi (menyetubuhi) perempuan di duburnya? Atau menyetubuhinya ketika dia sedang haid atau nifas?
Jawaban:
Tidak boleh (haram) menyetubuhi perempuan pada duburnya atau ketika dia sedang haid atau nifas. Hal itu termasuk dosa besar, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَتَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ {222} نِسَآؤُكُمْ حَرْثُ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ {223}
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran (najis).” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Qs. Al-Baqarah: 222-223)
Dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala menerangkan wajibnya menjauhi perempuan yang sedang haid, sampai mereka bersih dari haidnya. Hal ini menunjukkan bahwa menyetubuhi mereka yang sedang haid atau nifas adalah haram. Jika mereka telah suci dengan cara mandi, maka dibolehkan bagi suaminya untuk mendatanginya sesuai dengan cara yang telah Allah subhanahu wa ta’ala tetapkan, yaitu menyetubuhinya pada kemaluan yang merupakan tempat bercocok tanam. Adapun dubur, adalah bukan tempat bercocok tanam tapi tempat membuang kotoran. Oleh karena itu, tidak boleh menyetubuhi istri pada duburnya, karena hal itu merupakan dosa besar dan maksiat yang terang-terangan dalam syariat yang suci ini. Imam Abu Dawud dan An-Nasaa’i meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkata:
مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِيْ دُبُوْرِهَا
“Dilaknat, orang yang mendatangi perempuan pada duburnya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasaa’i)
Imam At-Turmudzi dan An-Nasaa’i meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ
“Allah tidak akan melihat orang laki-laki yang bersetubuh dengan sesama laki-laki atau orang laki-laki yang menyetubuhi perempuan di duburnya.” (Sanad kedua hadits tersebut shahih).
Mendatangi perempuan pada duburnya adalah perbuatan liwath yang diharamkan bagi laki-laki dan perempuan, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala yang mengisahkan tentang kaum nabi Luth ‘alaihi wa sallam:
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَاسَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ
“Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh satu orangpun sebelum kalian di alam ini.” (Qs. Al-‘Ankabut: 28)
Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya sebanyak tiga kali.” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)
Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin wajib menghindari hal itu dan menjauhi segala sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Para suami harus menjauhi perbuatan mungkar ini, begitu juga para istri harus menjauhinya serta tidak memberikan jalan kepada suami mereka untuk melakukan kemungkaran yang besar ini, yaitu bersetubuh ketika haid dan nifas atau bersetubuh pada dubur. Kita mohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala keselamatan bagi kaum muslimin dari segala sesuatu yang bertentangan dengan syariat-Nya yang suci ini. Sesungguhnya Dia adalah Zat yang paling pantas diminta.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.Com
🔍 Arti Sekufu, Doa Suami Tidak Keluar Malam, Rahasia Puasa 40 Hari, Waktu Yang Haram Untuk Sholat, Jama Maghrib Isya, Pengertian Puasa Kifarat